PT Infratech Minta Polisi Ungkap Sindikat Pencurian di Tower BTS
Jeritanrakyat.co, BANDARLAMPUNG – “Aksi pencurian perangkat modul telekomunikasi tower di Base Transceiver Station (BTS) terekam Closed Circuit Television (CCTV) PT Gihon di Bandarlampung. Aksi itupun viral lantaran pencuri melancarkan aksinya dengan santai dan dilakukan seorang diri”
Dari video rekaman CCTV yang diterima media, terpantau seorang pencuri tersebut melakukan pengrusakan pagar kawat kawasan tower milik PT Gihon. Pelaku juga membuka lemari BTS diduga dengan menggunakan kunci duplikat.
Dalam rekaman video itu, pelaku terlihat melancarkan aksinya dengan menggunakan kaos panjang warna coklat dan celana panjang warna biru.
Pelaku melakukan pencurian perangkat modul tersebut dan menyimpannya dalam tas ransel yang dikenakannya. Usai melancarkan aksinya, pelaku yang belum diketahui identitasnya tersebut langsung melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor merk Honda Absolute Revo warna merah.
Pelaku pergi keluar dari kawasan tower BTS usai mengambil barang incarannya tanpa menggunakan helm.
Saat dikonfirmasi, salah seorang karyawan perusahaan penyedia tower telekomunikasi, Maita Widana (24) mengaku telah melaporkan peristiwa pencurian yang terjadi pada tower milik PT Gihon tersebut ke Polsek Kedaton, Polres Bandarlampung, Polda Lampung.
Baca Juga :
1. Kapolres Berganti, Pengungkapan Kasus Perampokan Bank Madani Jadi Atensi
2. Datangi Metro, Kombes Pandra Minta Polres Perkuat Sinergitas Dengan Pers
“Kami telah melaporkan kejadian itu ke Polsek Kedaton, Polres Bandarlampung atas tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada hari Jum’at tanggal 13 Januari 2023 sekitar jam 12.00 WIB,” kata dia kepada awak media, Sabtu (14/1/2023).
Ia menerangkan, pelaku melancarkan pencurian terhadap perangkat modul telekomunikasi di tower PT. GIHON yang terdapat di belakang Masjid Islamic Center, Jl. Soekarno-Hatta Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung.
Warga Kelurahan Tata Karya RT 003, RW 001, Kecamatan Abung Surakarta, Kabupaten Lampung Utara tersebut menjelaskan bahwa pihaknya mengalami kerugian sekitar Rp 31 Juta akibat aksi pencuri yang belum diketahui identitasnya tersebut.
“Yang dicuri oleh pelaku adalah 2 unit modul UBBP, 1 unit Modul UMPT dan 10 unit SFP. Atas kejadian itu, korbannya yaitu PT XL Axiata mengatami kerugian kurang lebih senilai Rp 31 Juta. Pelaku ini juga merusak pagar kawat lalu masuk dan membuka kunci lemari BTS dengan menggunakan kunci palsu untuk mengambil barang tersebut,” pungkasnya.
Terpisah, External Affairs PT Infratech Indonesia, Amin Bunyamin mengungkapkan bahwa aksi pencurian perangkat telekomunikasi tower BTS milik PT XL Axiata bukan kali pertama terjadi di Bandarlampung.
Dirinya mengimbau agar masyarakat Kota Bandarlampung khususnya penyedia jasa telekomunikasi lebih ekstra waspada.
“Pelaku pencurian yang menyasar tower-tower BTS, dan ini bukan yang pertama. Sudah ada pula serangkaian pencurian serupa yang terjadi di Bandarlampung, sampai saat ini masih marak terjadi dan menghawatirkan apalagi pelaku belum terungkap,” ungkapnya.
Amin menyampaikan, tower BTS merupakan suatu infrastruktur telekomunikasi yang memfasilitasi komunikasi nirkabel antara perangkat komunikasi dan jaringan operator.
“Jika perangkat didalamnya seperti modul ini dicuri, maka imbasnya adalah jaringan telekomunikasi akan mengalami gangguan. Kami berharap aparat Kepolisian Polda Lampung dapat segera mengungkap sindikat pencurian perangkat jaringan telekomunikasi di Provinsi Lampung,” tandasnya. (Red)
Editor : Almahira