Gawat! Tertangkap Polisi Pelajar Mengaku Sudah Enam Kali Mencuri Dengan Membobol Rumah
Jeritanrakyat.co, – Masih ingat peristiwa pembobolan sejumlah rumah dalam satu malam di Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Metro Utara pada Kamis, 13 Oktober 2022 lalu. Kini Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Satreskrim Polres Metro, Polda Lampung bersama Polsek Metro Utara telah berhasil menangkap pelakunya.
Ironisnya, terungkap fakta bahwa pelaku pembobolan sejumlah rumah di wilayah Karangrejo merupakan seorang pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang masih berusia 15 tahun.
Dari data yang dihimpun Kupastuntas.co, bocah 15 tahun yang diamankan Polisi tersebut berinisial AP yang juga merupakan warga Kelurahan setempat. Ia ditangkap atas laporan aksi pencurian yang dilakukannya pada Kamis, 17 November 2022 sekitar jam 13.30 WIB di sebuah rumah dan warung yang terdapat Jl. Kenanga 2 RT 021 RW 006, Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Metro Utara.
Saat dilakukan serangkaian pemeriksaan, kepada Polisi AP mengaku telah enam kali melancarkan aksinya membobol rumah warga yang mayoritas tetangganya di wilayah Karangrejo, Kecamatan Metro Utara.
Kapolres Metro, Polda Lampung, AKBP Yuni Iswandari Yuyun melalui Kasat Reskrim IPTU Mangara Panjaitan mengungkapkan, maling yang meresahkan masyarakat tersebut telah diamankan dan pelaku masih dibawah umur.
“Satreskrim Polres Metro, Polda Lampung bersama dengan Polsek Metro Utara berhasil mengamankan satu pelaku pencurian dengan pemberatan yang mana pelaku berinisial AP dan pelaku merupakan anak dibawah umur,” kata dia saat dikonfirmasi Kupastuntas.co, Jum’at (25/11/2022).
Sebelum ditangkap, pelaku tersebut berhasil menggasak uang tunai senilai Rp 2, 9 Juta dari sebuah rumah dan warung yang telah dibobolnya. Saat melancarkan aksinya, kondisi warung tersebut dalam keadaan kosong.
“Sebelum kejadian, pemilik warung berinisial NH ini pergi kondangan dan mengunci rumahnya sekitar jam 11.00 WIB, saat pulang kondangan korban ini langsung mengecek laci warung dan melihat uang Rp 500 Ribu, kemudian uang ribuan dan puluhan ribu berikut uang di dalam tas senilai Rp 1,7 Juta dan uang didalam dompet ada Rp 700 Ribu itu sudah tidak ada ditempat atau hilang semua,” jelas Kasat.
“Saat berusaha mencari namun tidak ditemukan serta selanjutnya memeriksa dan ternyata jendela dan grendel pintu sudah dalam keadaan rusak. Atas aksi pencurian itu korban mengalami total kerugian Rp 2,9 Juta dan langsung melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolsek Metro Utara,” tambahnya.
Baca Juga : Datangi Metro, Kombes Pandra Minta Polres Perkuat Sinergitas Dengan Pers
IPTU Mangara Panjaitan menyampaikan, bocah pelaku pencurian itu ditangkap pada Jum’at (18/11/2022) sekitar jam 23.00 WIB di rumahnya.
“Unit Reskrim Polsek Metro Utara mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di kediamannya, kemudian petugas menindaklanjuti informasi tersebut dan mengamankan pelaku. Setelah di interogasi pelaku mengakui perbuatannya kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Metro Utara untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya.
Sementara itu, kepada media tersangka AP yang merupakan anak dibawah umur tersebut mengaku telah enam kali melakukan pembobolan rumah di Karangrejo, Kecamatan Metro Utara.
Dari pengakuannya, uang maupun barang hasil curiannya digunakan untuk memenuhi kebutuhan fashion dan rokok.
“Saya ambil semuanya Rp 2,9 Juta. Uangnya saya pakai untuk main, saya belikan jajan, minuman, rokok sama baju. Sudah enam kali sama ini, malah ketangkap,” tandasnya.
Diketahui, saat penangkapan AP, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya ialah sebuah tas, dompet, celengan, baju kaos, celana pendek, sebuah kayu palang jendela ukuran 50 centimeter dan satu unit sepeda jenis BMX serta uang tunai senilai Rp 1 Juta.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelajar berinisial AP tersebut berikut barang buktinya diamankan Polisi. Ia terancam pasal 363 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun. (*)
Reporter : By
Editor : Adam
Baca Juga : Enam Pengguna Hingga Pengedar Narkoba Ditangkap Polres Metro di Lokasi Berbeda