Gaya Hedon Disebut Jadi Faktor Pendukung Tipikor

Foto : Kapolres Metro AKBP Yuni Iswandari Yuyun saat memberikan materi upaya pencegahan korupsi dihadapan puluhan peserta penyuluhan. (Foto/Dokumen)

Jeritanrakyat.co, Metro – Hedonisme alias ajaran atau pandangan bahwa kesenangan dan kenikmatan merupakan tujuan hidup serta tindakan manusia menjadi salah satu faktor pendukung terjadinya tindak pidana korupsi (Tipikor).

Hal tersebut disampaikan Kapolres Metro AKBP Yuni Iswandari Yuyun saat menjadi narasumber dalam kegiatan penyuluhan hukum terpadu yang berlangsung di Local Education Center (LEC) Kartikatama Metro, Selasa (22/11/2022).

Kapolres memaparkan, selain gaya hidup hedon, sejumlah prilaku lain hingga lemahnya pengawasan lembaga terkait juga menjadi salah satu faktor penyumbang Tipikor.

“Ada beberapa contoh dan faktor pendukung akar masalah tindak pidana korupsi, seperti sistem yang buruk, rendahnya akuntabilitas, gaji tidak layak, mental serakah, pengawasan lemah, budaya hedonisme, ketidak adilan, kesadaran hukum lemah, dan hukuman koruptor rendah,” terangnya.

Dalam kesempatan itu, AKBP Yuni Iswandari Yuyun juga menerangkan upaya pencegahan yang harus dilakukan agar Tipikor tidak terjadi di Bumi Sai Wawai.

“cara pencegahan tindak pidana korupsi yakni dengan cara melakukan pembinaan mental spiritual aparat, penerapan fit dan proper test bagi calon pejabat, pembuatan pusat pengaduan tindak korupsi, perbaikan sistem kepegawaian, dan lain-lain,” bebernya.

Tak hanya itu, pengawasan dan audit keuangan secara khusus juga merupakan upaya untuk mencegah terjadinya Tipikor.

Baca juga : Enam Pengguna Hingga Pengedar Narkoba Ditangkap Polres Metro di Lokasi Berbeda

“Adapun pengawasan yang diterapkan yaitu revitalisasi peran Bawasda. Mulai dari audit kinerja, audit keuangan dan audit khusus,” imbuhnya.

Dalam upaya pencegahan tersebut, pemerintah dapat menggandeng aparat penegak hukum (APH) mulai dari tingkatan Polri hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kerjasama dengan unsur auditor eksternal seperti BPK dan BPKP, serta kerjasama dengan aparat penegak hukum terkait seperti Polisi, Jaksa dan KPK bila ditemukan tindak pidana korupsi,” pungkasnya.

Sementara dalam kesempatan itu, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Kota Metro, Ika Puspitarini Anindita Jayasinga menjelaskan contoh dasar hukum soal pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB).

“Dasar hukum NIB yang terkandung dalam Undang-undang nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja. Adapun manfaat dari NIB bagi UMK adalah guna memfasilitasi pelaku usaha untuk menyimpan data perizinan dalam satu identitas dan mendapatkan dokumen lain,” jelasnya.

Selain itu, dalam pembuatan Nama NIB, pemohon juga bakal mendapatkan pendampingan untuk mengembangkan usaha dan memudahkan akses pembiayaan ke lembaga keuangan seperti Bank dan non Bank.

“Memudahkan pemberdayaan dari pemerintah pusat, daerah, dan lembaga lain. Kemudian, memangkas waktu perizinan usaha dan memperoleh kepastian dan perlindungan dalam berusaha dilokasi yang sudah ditetapkan,” tandasnya saat mewakili kepala dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Metro, Deny Sanjaya.

Diketahui, Kapolres Metro AKBP Yuni Iswandari Yuyun bersama Kabag Hukum Setda Kota Metro, Ika Puspitarini Anindita Jayasinga menjadi narasumber dalam penyuluhan hukum terpadu bagi masyarakat dan aparatur pemerintah Kota Metro tahun 2022.

Dalam penyuluhan tersebut, sejumlah materi perlindungan hukum terhadap pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dan permohonan pembuatan NIB menjadi pokok pembahasan. (*)

Reporter : By
Editor : Adam

Baca JugaKapolres Metro Kunjungi Pejalan Kaki Korban Lakalantas

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *