Wakil Bupati Azwar Jelaskan Syarat Menerima SK PPPK
Jeritanrakyat.co, Lampung Timur – Wakil Bupati Kabupaten Lampung Timur (Lamtim), Azwar Hadi menyampaikan terkait akan dilaksanakannya seleksi PPPK Guru oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang mana untuk Tahap I sebanyak 681 orang PPPK Guru telah menerima SK PPPK.
” Sedangkan Tahap II sebanyak 614 peserta telah menyelesaikan penandatanganan Perjanjian Kerja dan untuk saat ini sedang dalam proses penandatangan SK, ” ujar Azwar di sela sela menjadi pembina apel bulanan Korpri di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur di Halaman Pemda setempat, Senin (19/09/2022).
“Sasaran dari pendataan tenaga Non ASN mencakup tenaga Honorer yang berstatus Tenaga Honorer Kategori II yang terdaftar dalam database BKN yang telah bekerja pada instansi pemerintah dan diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja dengan masa kerja paling singkat 1 (satu) Tahun dengan usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun paling tinggi 56 (lima puluh enam) Tahun, “terangnya.
Selanjutnya Azwar Hadi menambahkan, bahwa pendataan tersebut dimaksudkan untuk melakukan pemetaan dan mengetahui jumlah pegawai Non ASN di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur.
Terpantau, apel tersebut dihadiri oleh, Sekretaris Daerah Kabuiaten Lampung Timur, Moch Jusuf, Para Staf Ahli, Asisten, Inspektorat Kabupaten Lampung Timur, Sekretaris DPRD, Para Kepala OPD serta Para Kepala Bagian. (ADV)
Editor. Nuraini