Menindaklanjuti Edaran Menpan RB RI, Pemda Lamtim Mulai Data NonPNS Hingga Akhir 30 September 2022

Kepala BKPPD Kabupaten Lampung Timur, M Ridwan. (Foto: Ilustrasi)

Jeritanrakyat.co, – Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Lampung Timur, M Ridwan memgungkapkan, bahwa Pemerintah Kabupaten Lampung Timur akan mendataan tenaga nonPNS yang ada melalui Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah (BKPPD) kabupaten setempat.

” Sebagai menindaklanjuti surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Republik Indonesia,  Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022, tanggal 22Juli 2022, ” ujar Kepala BKPPD, M Ridwan dilansir website resmi Lampost.co, Minggu (14/8/2022).

Ridwan mengatakan, BKPPD Kabupaten Lampung Timur akan melakukan pendataan hingga tanggal 30 September 2022 mendatang.

“Kita menindaklanjuti surat Menten PAN-RB yang pada prinsipnya, surat tersebut dimaksudkan, guna mendorong setiap Instansi Pemerintah melakukan penataan Pegawai Non ASN yang berada dan telah diangkat di lingkungan Instansi masing-masing,” ungkapnya.

“Yang didata hanya Non-PNS yang digaji dari APBD, yang sifatnya bukan insidentil,” ujarnya.

Tujuannya hanya melakukan pemetaan dan mengetahui jumlah Pegawai  nonASN di lingkungan instansi pemerintah,” ujarnya.

“Tiap-tiap tenaga nonASN mengumpulkan syarat-syarat pendataan kepada OPD masing-masing. Lalu nanti OPD menyerahkan ke BKPPD, imbuhnya.

Persyaratannya, harus melampirkan surat pengangkatan kerja, harus sudah satu tahun, absensi kehadiran, bukti pembayaran gaji. Nanti juga ada surat penyataan dari kepala OPD-nya, ucapnya.

“Yang pasti sesuai dengan surat tersebut kriterianya, seperti minimal sudah menjadi tenaga nonPNS satu tahun terhitung 31 Desember 2021, minimal umur 20 tahun dan maksimal 56 tahun,” tandasnya. (Redaksi)

(Berita ini telah terbit, di website resmi Lampost.co pada Minggu (14/8/2022).

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *