62 Mahasiswa Hukum IAIM NU Metro Dilepas Jalani PKL di Lembaga Peradilan

Jeritanrakyat.co, METRO – 62 Mahasiswa hukum Institut Agama Islam Ma’arif (IAIM) NU Metro Lampung menjalani Praktek Kerja Lapangan (PKL) di Lembaga Peradilan yang ada di satu kota dan tiga kabupaten di provinsi lampung. Adapun empat daerah tersebut meliputi kota Metro, Lampung Timur, Lampung Tengah dan Tulangbawang Barat, Senin (25/7/2022).

Kegiatan tersebut akan dilakukan mahasiswa dari dua program studi yaitu Hukum Keluarga Islam (HKI) dan Hukum Ekonomi Syariah (Hesy) selama 30 hari terhitung 25 Juli hingga 23 Agustus mendatang. Dekan fakultas syariah dan ekonomi islam, Wiwik Damayanti M.Esy kepada wartawan mengatakan kegiatan ini syarat wajib mahasiswa untuk bisa lulus kuliah dengan bobot 4 SKS.

“Kita lakukan pelepasan kegiatan PKL hari ini sebagai syarat untuk bisa mengikuti ujian akhir munaqosah, semoga setelah menjalani mahasiswa bisa menerapkan hasilnya, mandiri dan trampil,” ujar Wiwik.

Ditemui terpisah, Habib Shulton Asnawi S.Hi, S.H, M.H selaku Dosen Pembimbing Lapangan mahasiswa Hukum Keluarga memberikan arahan dan sambutan di Kantor Urusan Agama Sukadana. Habib panggilan akrabnya berpesan agar mahasiswa menjaga almamater IAIM dan bisa mengambil ilmu pengetahuan yang dipelajari di instansi.

“Sesuai dengan prodi mahasiswa hukum, kami tempatkan di KUA sukadana. Selama ini mahasiswa kami belajar teori di kampus. Maka dari hari ini kami serahkan kepada bapak selaku kepala untuk membimbing memberikan kontribusi untuk mahasiswa sendiri atau untuk kantor urusan agama ini,” ujarnya.

Kepala KUA Sukadana, Drs. H.Muhammad Akmal, M.Sy. dalam sambutannya mengatakan PKL yang diterima akan dilakukan tertib administrasi dan ada target program yang dihasilkan.

“Yang namanya belajar itu pasti susah. Tapi kalo dinikmati pasti akan baik nyaman. Nanti disinikan 30 hari magangnya, ilmunya harap dipelajari dengan benar. Disiplin dan administrasi pelajari,” tandasnya. (Rls)

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *