Soal TPP, DPRD Sarankan Pemkot Gunakan Dana Keuntungan di Bank Lampung

Jeritanrakyat.co, METRO – Upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Metro untuk melakukan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) nampaknya menemui jalan buntu. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat menyarankan Pemkot agar menggunakan dana keuntungan yang berasal penyertaan modal di Bank Lampung.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua I DPRD Kota Metro, Basuki. Ia menjelaskan bahwa Pemkot memiliki simpanan uang yang jumlahnya mencapai puluhan miliar di Bank Lampung, sehingga dapat digunakan untuk membayar TPP ASN 100 persen.

“Terkait masalah defisit anggaran, Pemkot Metro bisa menggunakan dana keuntungan dari penyertaan modal di Bank lampung agar digunakan dalam membayar TPP ASN. Saya rasa, dana penyertaan modal Pemkot Metro di Bank lampung yang mencapai puluhan miliyar tersebut, cukup dalam membayarkan TPP ASN di Kota Metro,” ucapnya kepada Kupastuntas.co, Selasa (28/6/2022).

Basuki menegaskan, pihaknya akan mendorong Pemkot untuk mengeluarkan kebijakan pembayaran TPP ASN secara penuh tanpa pemotongan. Hal itu dilakukan sebagai bentuk apresiasi atas kinerja dan dedikasi para pegawai di Metro.

“TPP merupakan salah satu bentuk penghargaan kepada ASN, sebagai pelaksana kebijakan dan pelayanan publik atas tugas yang diembannya. Atas dasar itulah maka Pemkot Metro wajib membayarkan penuh TPP. Karena selain gaji, TPP juga merupakan salah satu harapan ASN dalam hal pendapatan,” terangnya.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu juga menyayangkan sulitnya Pemkot menuntaskan kewajiban pembayaran TPP ASN. Ia bahkan memberi perbandingan saat Kota Metro dipimpin oleh politisi partai dan non partai.

“Merasa heran, dimana dalam periode kepemimpinan Walikota sebelumnya yang notabennya berasal dari Partai Politik, masalah seperti ini tidak pernah sama sekali dijumpai. Namun, kenapa pada saat ini Walikotanya yang berasal dari independen, malah muncul sejumlah permasalahan baru,” ucapnya.

Anggota DPRD dari Dapil Metro Timur itu berharap agar Walikota dapat serius menyelesaikan persoalan TPP. Selain itu, Walikota juga diminta mengevaluasi kegiatan seremoni yang dinilai mengelontorkan anggaran besar.

“Kita berharap Walikota untuk benar-benar bijak dalam menyelesaikan suatu permasalahan. Sehingga untuk mewujudkan Metro Ceria benar-benar terwujud dan bisa dirasakan oleh semua golongan masyarakat,” bebernya

“Jangan sampai Metro ceria hanya dijadikan slogan saja. Namun kenyataannya masyarakatnya tidak merasakan ceria sama sekali, inikan sungguh ironis melihatnya,” imbuhnya.

Diketahui, TPP merupakan bentuk penghargaan kepada ASN sebagai pelaksana kebijakan publik dan pelayanan publik atas tugas-tugas yang diembannya. Kriteria ASN yang berhak menerima TPP berdasarkan beberapa indikator yaitu beban kerja, prestasi kerja, kondisi kerja, tempat bertugas, kelangkaan profesi, dan lainnya.

Sementara, dasar hukum TPP yakni Pasal 58 Peraturan Pemerintah (PP) No.12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, di mana pemerintah daerah dapat memberikan TPP dengan memperhatikan keuangan daerah dan persetujuan DPRD.

Selain itu TPP juga diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2022, di mana besaran satuan biaya TPP memperhatikan aspek efisiensi, efektivitas, kepatutan, kewajaran, dan rasionalitas.

Setelah itu, persetujuan diajukan melalui Dirjen Keuda Kemendagri melalui SIPD. Kemudian, penganggaran TPP berdasar PP 12/2019 dengan mempedomani hasil evaluasi jabatan, integrasi pembayaran insentif dan honorarium, serta sanksi administratif. Tak hanya itu, pemberian TPP juga diatur dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) 900-4700 Tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan Mendagri terhadap TPP ASN di lingkungan pemda yaitu melalui persetujuan tertulis Mendagri melalui Ditjen Keuda sesuai peraturan perundangan.

Selain itu, TPP diatur juga dalam Surat Edaran (SE) Mendagri 900/4834/SJ, di mana Validasi Perhitungan TPP TA 2022 disampaikan ke Sekjen u.p. Kepala Biro Ortala Kemendagri melalui aplikasi Sistem Informasi Monitoring dan Pelaksanaan Anggaran (Simona).
(Istimewa)

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *